Anggaran Dasar

Bab I: Nama, sifat, asas dan waktu

Pasal 1: Nama

  1. Organisasi ini bernama Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri disingkat FKP2TN.

Pasal 2: Sifat

Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) bersifat independen.

Pasal 3: Asas

Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) berasas Pancasila.

Pasal 4: Waktu

Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) didirikan di Surakarta, 26 September 1992.

Bab II: Visi, misi dan tujuan

Pasal 5: Visi

Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia melalui perpustakaan.

Pasal 6: Misi

  1. Memberikan dukungan sepenuhnya kepada perpustakaan perguruan tinggi dalam memaksimalkan peran dan fungsinya dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran; penelitian dan pengembangan; dan pengabdian masyarakat.
  2. Melibatkan diri secara aktif dalam berbagai upaya pengembangan profesi pustakawan perguruan tinggi, model information literacy, infrastruktur untuk komunikasi ilmiah (scholarly communication), e-learning dan e-research.

Pasal 7: Tujuan

  1. Membangun wahana kerjasama dan collaborative actions untuk pengembangan perpustakaan perguruan tinngi.
  2. Meningkatnya kualitas sumberdaya perpustakaan perguruan tinggi.
  3. Meningkatkan information literacy skills civitas akademi.
  4. Membangun infrastruktur komunikasi ilmiah (scholarly communication) yang menjamin transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyakarat luas secara mudah dan murah.
  5. Mendukung dan mengkampanyekan inisiatif dan gerakan Open Access baik pada level nasional, regional dan internasional.

Bab III: Organisasi

Pasal 8: Struktur organisasi

Struktur organisasi Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) meliputi,

  • Pembina
  • Pengurus

Pasal 9: Pembina

  • Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  • Kementerian Agama Republik Indonesia

Pasal 10: Pengurus

Pengurus Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) meliputi,

  • Ketua
  • Wakil ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Koordinator bidang
  • Anggota bidang

Bab IV: Keanggotaan

Pasal 11: Anggota

  1. Keanggotaan adalah bersifat terbuka bagi semua perpustakaan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
  2. Anggota Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) adalah perpustakaan perguruan tinggi negeri yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota; bersedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan telah disyahkan sebagai anggota.

Pasal 12: Syarat keanggotaan

Perpustakaan perguruan tinggi negeri di Indonesia dapat menjadi anggota dengan syarat,

  • Mengajukan surat permohonan resmi kepada Ketua Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN).
  • Membayar uang pangkal.
  • Bersedia mematuhi ketentuan organisasi.

Pasal 13: Hak anggota

Semua anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hal,

  • Hak suara
  • Hak bicara

Pasal 14: Kewajiban anggota

Seluruh anggota mempunyai kewajiban untuk

  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Mendukung semua keputusan dan program organisasi.
  • Menjaga nama baik organisasi.
  • Membayar iuran wajib.

Bab V: Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Rapat Koordinasi Pengurus

Pasal 15: Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional adalah lembaga tertinggi untuk pengambilan kebijakan organisasi dengan kewenangan: (i) Mengesahkan dan mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ii)
    Mengesahkan rencana strategis (iii) Mengesahkan program kerja selama satu periode kepengurusan (iv) Memilih dan menetapkan ketua dan formatur (v) Menilai (menerima atau menolak) laporan pertanggungjawaban pengurus (vi) Menetapkan keputusan lain yang dipandang perlu (vii) Mengesahkan dan menghentikan keanggotaan.
  2. Musyawarah Nasional diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan diikuti oleh seluruh anggota forum.

Pasal 16: Rapat Kerja Nasional

  1. Rapat Kerja Nasional adalah lembaga tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional dengan kewenangan: (i) Menjabarkan program kerja hasil Musyawarah Nasional (ii) Mengevaluasi pelaksanaan program kerja (iii) Menetapkan keputusan lain yang dipandang mendesak.
  2. Rapat kerja nasional diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota forum.

Pasal 17: Rapat Koordinasi Pengurus

  1. Rapat Koordinasi Pengurus adalah lembaga tertinggi ketiga setelah Rapat Kerja Nasional dengan kewenangan: (i) Menjabarkan keputusan dan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional (ii) Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
  2. Rapat Koordinasi Pengurus diadakan minimal 6 (enam) bulan sekali dan diikuti oleh seluruh pengurus.

Bab VI: Pendanaan

Pasal 18: Sumber pendanaan

Sumber pendanaan diperoleh dari

  • Uang pangkal anggota
  • Iuran tahunan anggota
  • Sponsorship dan sumbangan
  • Jasa Kartu Sakti

Bab VII: Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi

Pasal 19: Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 20: Pembubaran organisasi

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.
  2. Setelah ditetapkan pembubaran, seluruh harta-benda organisasi harus diserahkan kepada lembaga sosial di Indonesia.

Bab VIII: Peraturan peralihan dan pengesahan

Pasal 21: Aturan tambahan

  1. Semua kebijakan dan peraturan organisasi yang telah ada akan tetap bisa diberlakukan dengan syarat tetap sejalan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga akan mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar.

Pasal 22: Pengesahan

Anggaran Dasar ini disyahkan pada Musyawarah Nasional di Surakarta, 26 September 1992 dan diperbaharui pada,

  • Musyawarah Nasional ke…          di…              pada           …. 2013