Anggaran Rumah Tangga

Bab I: Organisasi

Pasal 1: Status Pengurus

  1. Masa kepengurusan adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah-terima jabatan dari pengurus sebelumnya.
  2. Formasi kepengurusan sudah selesai dibentuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional.
  3. Pengurus disahkan dengan Surat Keputusan yang ditanda-tangani oleh Ketua.

Pasal 2: Formasi Pengurus

  1. Formasi Pengurus meliputi: Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Koordinator Bidang Promosi dan Kerjasama, Koordinator Bidang Publikasi, Anggota Bidang.
  2. Penambahan dan pengurangan bidang atau formasi tertentu dalam kepengurusan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi.
  3. Pelaksanaan Pasal 1 (ayat 2) dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 3: Kewajiban Pengurus

  1. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional.
  3. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional setiap 1 (satu) tahun sekali.
  4. Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengurus minimal 6 (enam) bulan sekali.
  5. Tugas pokok Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang dan Anggota Bidang diatur dan diuraikan dalam ketentuan sendiri yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 4: Personalia Pengurus

  1. Personalia pengurus dipilih dari staf perpustakaan anggota yang dianggap mampu menjalankan amanah Musyawarah Nasional.
  2. Calon pengurus harus menyatakan kesediaan menjadi pengurus.
  3. Pemilihan personalia pengurus dilakukan oleh ketua terpilih dibantu oleh tim formatur.
  4. Ketua boleh melakukan reshufle terhadap personalia pengurus bila dipandang perlu.

Pasal 5: Ketua

  1. Ketua adalah kepala perpustakaan perguruan tinggi anggota sah Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Ketua harus melepaskan jabatannya apabila dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala perpustakaan di perguruan tingginya.
  3. Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas, maka dapat dipilih Pejabat Ketua.
  4. Ketua dapat diberhentikan apabila melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan dan amanah Musyawarah Nasional.
  5. Bila pasal 5 (ayat 2, 3 atau 4) terjadi, maka Wakil Ketua diangkat menjadi Pejabat Ketua.

Pasal 6: Pengurus Inti

  1. Pengurus inti adalah pengurus yang menduduki jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.
  2. Pengurus inti dipilih dari kepala perpustakaan pusat perguruan tinggi anggota forum.

Bab II: Keanggotaan

Pasal 7: Anggota

  1. Keanggotaan adalah bersifat terbuka bagi semua perpustakaan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
  2. Anggota Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) adalah perpustakaan perguruan tinggi negeri yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota; bersedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan telah disyahkan sebagai anggota.

Pasal 8: Syarat keanggotaan

Perpustakaan perguruan tinggi negeri di Indonesia dapat menjadi anggota dengan syarat,

  • Mengajukan surat permohonan resmi kepada Ketua Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN).
  • Membayar uang pangkal.
  • Bersedia mematuhi ketentuan organisasi.

Pasal 9: Hak anggota

Semua anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hal,

  • Hak suara
  • Hak bicara

Pasal 10: Kewajiban anggota

Seluruh anggota mempunyai kewajiban untuk

  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Mendukung semua keputusan dan program organisasi.
  • Menjaga nama baik organisasi.
  • Membayar iuran wajib.

Bab III: Musyawarah Nasional

Pasal 11: Status Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional merupakan musyawarah anggota.
  2. Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi.
  3. Musyawaran Nasional diadakan 2 (dua) tahun sekali.
  4. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan di luar ketentuan ayat 3.
  5. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan atas inisiatif sekurang-kurangnya separuh lebih anggota.

Pasal 12: Wewenang Musyawarah Nasional

  1. Meminta laporan pertanggung-jawaban pengurus.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Mengadakan pemilihan Ketua dan Tim Formatur.
  4. Menetapkan dan mengesahkan atau membatalkan keanggotaan.
  5. Mengesahkan program kerja selama satu periode kepengurusan.

Pasal 13: Tata-tertib Musyawarah Nasional

  1. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus, utusan dan peninjau.
  2. Setiap perpustakaan mengirimkan masing-masing 1 utusan dan 1 peninjau.
  3. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara.
  4. Peserta peninjau mempunyai hak bicara.
  5. Pimpinan sidang dalam Musyawarah Nasional dipilih oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
  6. Musyawarah Nasional dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan.
  7. Apabila ayat 6 tidak terpenuhi, maka diundur 1×24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
  8. Setelah menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan dibahas oleh Musyawarah Nasional, maka pengurus dinyatakan demisioner.

Bab IV: Rapat Kerja Nasional

Pasal 14: Status Rapat Kerja Nasional

  1. Rapat Kerja Nasional merupakan rapat koordinasi dan konsultasi antara pengurus dan anggota.
  2. Rapat Kerja Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 15: Wewenang Rapat Kerja Nasional

  1. Menjabarkan program kerja hasil Musyawarah Nasional.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
  3. Menetapkan keputusan lain yang dipandang mendesak.

Pasal 16: Tata-tertib Rapat Kerja Nasional

  1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari Pengurus, utusan dan peninjau.
  2. Setiap perpustakaan anggota mengirimkan masing-masing 1 utusan dan 1 peninjau.
  3. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara.
  4. Peserta peninjau mempunyai hak bicara.

Bab V: Rapat Koordinasi Pengurus

Pasal 17: Status Rapat Koordinasi Pengurus

  1. Rapat Koordinasi Pengurus merupakan rapat koordinasi dan konsultasi pengurus.
  2. Rapat Koordinasi Pengurus diadakan minimal 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 18: Wewenang Rapat Koordinasi Pengurus

  1. Menjabarkan keputusan dan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja. 

Pasal 19: Tata-tertib Rapat Koordinasi Pengurus

  1. Peserta Rapat Koordinasi Pengurus terdiri dari Pengurus Inti dan anggota bidang.
  2. Semua peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.

Bab VI: Sumber Pendanaan

Pasal 20: Uang Pangkal

  1. Uang pangkal yang dipungut dari anggota baru sebagai kontribusi keanggotaan.
  2. Uang pangkal bersifat wajib dikenakan sekali selama menjadi anggota.
  3. Jumlah uang pangkal ditentukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 21: Iuran Tahunan

  1. Uang iuran bersifat wajib yang dipungut dari anggota setiap bulan Januari setiap tahun.
  2. Uang iuran bersifat wajib dikenakan selama menjadi anggota.
  3. Jumlah uang pangkal ditentukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 22: Jasa Kartu Sakti

  1. Jasa Kartu Sakti adalah uang iuran sebagai kontribusi untuk kegiatan resource sharing.
  2. Jumlah iuran Kartu Sakti ditentukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 23: Sponsorship dan Sumbangan

Sponsorship dan sumbangan dalam bentuk apapun dapat dijadikan pendukung kegiatan organisasi selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Bab VII: Lambang dan Atribut Organisasi

Pasal 24: Musyawarah nasional

Lambang dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.

Bab VIII: Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 25: Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Bab IX: Peraturan Peralihan dan Pengesahan

Pasal 26: Aturan tambahan

  1. Semua kebijakan dan peraturan organisasi yang telah ada akan tetap bisa diberlakukan dengan syarat tetap sejalan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga akan mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar.

Pasal 27: Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan pada Musyawarah Nasional di Surakarta, 26 September 1992 dan diperbaharui pada,

  • Musyawarah Nasional ke…          di…              pada           …. 2013